A. Kriteria
Sistem Jaminan Halal
1. Kebijakan
Halal
Kebijakan Halal adalah
pernyataan tertulis komitmen manajemen puncak perusahaan untuk senantiasa menghasilkan produk halal secara konsisten serta menjadi dasar bagi penyusunan
dan penerapan Sistem Jaminan Halal
* Bagaimana perusahaan mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan kebijakan halal
(i) Kebijakan halal harus disosialisasikan kepada seluruh pemangku
kepentingan (stake holder) perusahaan untuk memastikan mereka memahami bahwa
perusahaan menerapkan kebijakan halal; (ii) Stake holder yang dimaksud antara
lain jajaran manajemen puncak, tim manajemen halal, karyawan dan pekerja,
tempat maklon/fasilitas produksi, dan supplier; (iii) Sosialisasi kebijakan halal dapat dilakukan melalui
pelatihan, briefing, memo internal, buku saku, buletin internal, leaflet,
spanduk, banner, poster, komunikasi email, upload dalam web perusahaan, ceramah
umum atau bentuk sosialisasi lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan].
2. Tim
Manajemen Halal
Struktur Organisasi Manajemen Halal Perusahaan
Tim manajemen halal
adalah sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung
jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
sistem jaminan halal di perusahaan; (ii) Tim manajemen halal harus mencakup semua bagian yang terlibat
dalam aktivitas kritis (wakil dari semua departemen/divisi/bagian yang
bertanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan
berkelanjutan Sistem Jaminan Halal)].
* Persyaratan Tim Manajemen Halal diantaranya
: (1) harus merupakan pegawai tetap perusahaan, (2) harus mengerti dan memahami
persyaratan sertifikasi halal (Kriteria, Kebijakan dan Prosedur pada HAS
23000), (3) Ketua Tim Manajemen Halal diutamakan seorang muslim, (4) Diangkat
melalui surat penunjukan dari manajemen puncak atau atau bentuk penunjukkan lain
yang berlaku di perusahaan].
* Tugas, tanggungjawab dan wewenang Tim manajemen halal harus
dirumuskan dengan jelas, ditetapkan dan disosialisasikan kepada semua pihak
yang terlibat].
* Sumberdaya yang diperlukan
dapat berupa sumberdaya manusia, sarana/fasilitas, prosedur dan pembiayaan
3. Pelatihan
dan Edukasi
Pelatihan adalah suatu
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge),
keterampilan (skill) dan/atau perilaku (attitude) dari semua personel yang
terlibat dalam aktivitas kritis; (ii) Aktifitas kritis mencakup seleksi
supplier dan approval material baru, formulasi produk (jika ada), pembelian,
pemeriksaan barang datang, produksi, dan penyimpanan bahan dan produk, (iii)
Pelatihan (internal atau eksternal) harus dilaksanakan secara terjadwal minimal
setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan
* Pelaksanaan pelatihan
harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel; (ii) Indikator kelulusan
pelatihan internal adalah setiap peserta memahami tanggungjawabnya dalam
implementasi dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal; (iii) Evaluasi
kelulusan dapat dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan atau bentuk evaluasi
lain yang berlaku di perusahaan
*Edukasi tentang Sistem
Jaminan Halal dapat dilakukan melalui briefing, memo internal, buku saku,
buletin internal, leaflet, spanduk, banner, poster, komunikasi email, upload
dalam web perusahaan, ceramah umum atau bentuk
lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan
4. Bahan
Bahan baku atau bahan
tambahan adalah bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk dan menjadi
bagian dari komposisi produk (ingredient).
Bahan penolong adalah bahan yang digunakan untuk membantu produksi
tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk.
*Bahan mencakup bahan baku,
bahan tambahan dan bahan penolong; (ii) Dokumen pendukung bahan dapat berupa Sertifikat
halal, diagram alir proses, spesifikasi teknis, MSDS, CoA, atau statement of
pork free facility.
*Daftar bahan adalah
tabel yang berisi data bahan yang digunakan untuk produk yang didaftarkan. Data yang dimaksud mencakup nama bahan, kode
bahan (bila ada), nama produsen, negara produsen dan jenis dokumen pendukung
* Neraca Massa adalah
uraian kesetimbangan masa antara potensi ketersediaan sumber bahan baku halal
dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
5. Produk
Produk yang
disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau
ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, seperti : seperti nama minuman keras dan nama produk
yang berasosiasi dengan turunan babi, seperti bacon; (ii)
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau
rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram
berdasarkan fatwa MUI;
(iii) Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia
harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya
didaftarkan sebagian; (iv) Untuk produk pangan bukan eceran (non retail) yang
mempunyai merk/brand dan hanya didaftarkan sebagian, maka harus mencantumkan
logo halal MUI untuk produk yang disertifikasi
6. Fasilitas
Produksi
Jika ada bahan yang berasal
dari babi atau turunannya, tuliskan prosedur untuk menjamin bahan tersebut
tidak masuk ke dalam fasilitas produksi yang digunakan untuk menghasilkan
produk yang didaftarkan !
[Petunjuk I :Prosedur harus menjamin : (i) bahan
tersebut tidak masuk ke dalam fasilitas produksi yang digunakan untuk
menghasilkan produk yang didaftarkan, (ii) bahan tersebut tidak mengkontaminasi
bahan atau produk yang didaftarkan/disertifikasi.
Prosedur maklon harus menjamin tidak
terkontaminasinya produk dengan bahan najis atau haram
7. Prosedur
Tertulis untuk Aktifitas Kritis
Prosedur harus menjamin
setiap bahan yang akan digunakan untuk produk yang disertifikasi telah
disetujui LPPOM MUI, (ii) Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan dan bahan
penolong. Bagi perusahaan yang
mengajukan pengembangan atau perpanjangan, bahan baru adalah bahan yang
sebelumnya tidak tercantum dalam daftar bahan yang telah disetujui LPPOM MUI. Bahan yang sudah ada
dalam daftar bahan dengan produsen baru dikategorikan sebagai bahan baru
Prosedur pembelian bahan
harus menjamin semua bahan yang dibeli untuk produk yang disertifikasi masuk
dalam daftar bahan yang telah disetujui LPPOM MUI.
Prosedur harus menjamin
semua bahan yang digunakan telah disetujui LPPOM MUI dan tersedia formula baku
tertulis
Prosedur Pemeriksaan bahan datang harus menjamin
kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen pendukung bahan dengan yang
tercantum di label bahan. Informasi yang
dimaksud mencakup nama bahan, nama produsen, negara asal produsen dan logo
halal bila dokumen pendukung bahan mempersyaratkannya, dan untuk sertifikat
halal pengapalan biasanya mencakup nomor lot dan tanggal produksi.
Prosedur produksi harus
menjamin seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi telah disetujui
LPPOM MUI, serta formula yang digunakan pada proses produksi sesuai dengan
formula baku.
Prosedur harus menjamin
proses pencucian dapat menghilangkan berbagai pengotor, termasuk bahan
haram/najis selain babi, serta tidak terjadinya kontaminasi bahan/produk oleh
bahan haram/najis, (ii) Bahan yang digunakan untuk pencucian harus tidak
merupakan bahan haram/najis.
Prosedur harus menjamin
tidak terjadinya kontaminasi bahan/produk oleh bahan haram/najis selama
penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
Prosedur harus menjamin
tidak terjadinya kontaminasi produk halal oleh bahan haram/najis
8. Kemampuan
Telusur
Yang dimaksud dengan
kemampuan telusur adalah kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal
dari bahan yang memenuhi kriteria bahan (bahan yang sudah disetujui
LPPOM/tercantum dalam daftar bahan) dan diproduksi di fasilitas produksi yang
memenuhi kriteria fasilitas produksi (bebas najis).]
9. Penanganan
Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Produk yang tidak
memenuhi kriteria adalah produk yang terlanjur dibuat dari bahan yang tidak
disetujui LPPOM MUI atau/dan di fasilitas yang tidak bebas najis (tidak
memenuhi kriteria fasilitas).
10. Audit
Internal
Prosedur pelaksanaan
audit internal !
11. Kaji Ulang Manajemen
Prosedur pelaksanaan
kaji ulang manajemen atas pelaksanaan SJH !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar