Apa yang di maksud Halal ?....
Hukum Halal / Haram
Perbuatan : Terikat dengan Hukum Syara
Benda (yang menjadi Dasar Proses Sertifikat Halal)
Mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan
Mengkonsumsi atau memakai barang Halal
- Perintah Allah SWT
- Menjauhkan diri dari bujukan Syetan
- Ciri seorang Muslim (Menjalakan Perintah Allah SWT dan Menjauhi Larangan Allah SWT)
Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan Syariat Islam
Thayib adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, lezat.
Nazis adalah sesuatu yang kotor menurut ketentuan syariat Islam. sesuatu yang kotor yang dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar