Senin, 06 Maret 2017

Kaoskaki Halal ?

untuk meningkatkan rasa nyaman pada setiap pemakainya, salah satu Brand Produk Kaoskaki telah melakukan sertifikasi Halal oleh LPOMMUI. karena kaoskaki sebagai salah satu penutup aurat bagi setiap muslimah dan terkadang dipakai langsung oleh laki laki dalam melakukan ibadah. Brand tersebut pula telah melakukan inovasi dalam hal produk yaitu kaoskaki WUDHU, kaoskaki ini tidak usah dibuka waktu kita melakukan Wudhu untuk melaksanakan ibadah. Brand tersebut adalah SOKA.

Dimana letak Halalnya ?...silahkan lihat di link dibawah....
 http://soka.id/files/Slideshare%202%20SOKA%20-%20Kaos%20Kaki%20Halal.pdf

http://iyan11.blogspot.co.id/2017/03/halal.html

Kaos kaki soka telah sesuai dengan kreteria yang ditetapkan oleh LPOM MUI http://iyan11.blogspot.co.id/2017/03/kriteria-sistem-jaminan-halal.html





Minggu, 05 Maret 2017

HALAL

Apa yang di maksud Halal ?....

Hukum Halal / Haram

Perbuatan : Terikat dengan Hukum Syara
Benda (yang menjadi Dasar Proses Sertifikat Halal)
Mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan

Mengkonsumsi atau memakai barang Halal
- Perintah Allah SWT
- Menjauhkan diri dari bujukan Syetan
- Ciri seorang Muslim (Menjalakan Perintah Allah SWT dan Menjauhi Larangan Allah SWT)

Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan Syariat Islam
Thayib adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, lezat.
Nazis adalah sesuatu yang kotor menurut ketentuan syariat Islam. sesuatu yang kotor yang dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah. 

KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL

A.    Kriteria Sistem Jaminan Halal
1.      Kebijakan Halal 
 Kebijakan Halal adalah pernyataan tertulis komitmen manajemen puncak perusahaan untuk senantiasa menghasilkan produk halal secara konsisten serta menjadi dasar bagi penyusunan dan penerapan Sistem Jaminan Halal
   * Bagaimana perusahaan mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan kebijakan halal
    (i) Kebijakan halal harus  disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan untuk memastikan mereka memahami bahwa perusahaan menerapkan kebijakan halal; (ii) Stake holder yang dimaksud antara lain jajaran manajemen puncak, tim manajemen halal, karyawan dan pekerja, tempat maklon/fasilitas produksi, dan supplier; (iii)  Sosialisasi  kebijakan halal dapat dilakukan melalui pelatihan, briefing, memo internal, buku saku, buletin internal, leaflet, spanduk, banner, poster, komunikasi email, upload dalam web perusahaan, ceramah umum atau bentuk sosialisasi lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan].


2.      Tim Manajemen Halal 
       Struktur Organisasi Manajemen Halal Perusahaan
   Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal di perusahaan; (ii) Tim manajemen halal harus mencakup  semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis (wakil dari semua departemen/divisi/bagian yang bertanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal)].
 * Persyaratan Tim Manajemen Halal diantaranya : (1) harus merupakan pegawai tetap perusahaan, (2) harus mengerti dan memahami persyaratan sertifikasi halal (Kriteria, Kebijakan dan Prosedur pada HAS 23000), (3) Ketua Tim Manajemen Halal diutamakan seorang muslim, (4) Diangkat melalui surat penunjukan dari manajemen puncak atau atau bentuk penunjukkan lain yang berlaku di perusahaan].
 * Tugas, tanggungjawab dan wewenang Tim manajemen halal harus dirumuskan dengan jelas, ditetapkan dan disosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat].
Sumberdaya yang diperlukan dapat berupa sumberdaya manusia, sarana/fasilitas, prosedur dan pembiayaan

3.      Pelatihan dan Edukasi
   Pelatihan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan/atau perilaku (attitude) dari semua personel yang terlibat dalam aktivitas kritis; (ii) Aktifitas kritis mencakup seleksi supplier dan approval material baru, formulasi produk (jika ada), pembelian, pemeriksaan barang datang, produksi, dan penyimpanan bahan dan produk, (iii) Pelatihan (internal atau eksternal) harus dilaksanakan secara terjadwal minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan
       * Pelaksanaan pelatihan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel; (ii) Indikator kelulusan pelatihan internal adalah setiap peserta memahami tanggungjawabnya dalam implementasi dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal; (iii) Evaluasi kelulusan dapat dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan atau bentuk evaluasi lain yang berlaku di perusahaan
       *Edukasi tentang Sistem Jaminan Halal dapat dilakukan melalui briefing, memo internal, buku saku, buletin internal, leaflet, spanduk, banner, poster, komunikasi email, upload dalam web perusahaan, ceramah umum atau bentuk  lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan

4.      Bahan 
      Bahan baku atau bahan tambahan adalah bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk dan menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient).  Bahan penolong adalah bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk.
      *Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong; (ii) Dokumen pendukung bahan dapat berupa Sertifikat halal, diagram alir proses, spesifikasi teknis, MSDS, CoA, atau statement of pork free facility.
       *Daftar bahan adalah tabel yang berisi data bahan yang digunakan untuk produk yang didaftarkan.  Data yang dimaksud mencakup nama bahan, kode bahan (bila ada), nama produsen, negara produsen dan jenis dokumen pendukung
        * Neraca Massa adalah uraian kesetimbangan masa antara potensi ketersediaan sumber bahan baku halal dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

5.      Produk
      Produk yang disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, seperti : seperti nama minuman keras dan nama produk yang berasosiasi dengan turunan babi, seperti bacon; (ii) Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI; (iii) Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian; (iv) Untuk produk pangan bukan eceran (non retail) yang mempunyai merk/brand dan hanya didaftarkan sebagian, maka harus mencantumkan logo halal MUI untuk produk yang disertifikasi

6.      Fasilitas Produksi
      Jika ada bahan yang berasal dari babi atau turunannya, tuliskan prosedur untuk menjamin bahan tersebut tidak masuk ke dalam fasilitas produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk yang didaftarkan !
[Petunjuk I :Prosedur harus menjamin : (i) bahan tersebut tidak masuk ke dalam fasilitas produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk yang didaftarkan, (ii) bahan tersebut tidak mengkontaminasi bahan atau produk yang didaftarkan/disertifikasi.

Petunjuk II: (i) Fasilitas produksi yang pernah digunakan untuk menghasilkan produk yang mengandung babi atau turunannya, jika akan digunakan untuk menghasilkan produk halal, maka harus dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan tanah atau bahan lain yang mempunyai kemampuan menghilangkan rasa, bau dan warna; (ii) Fasilitas produksi yang sudah dicuci tersebut tidak boleh digunakan kembali untuk memproduksi produk yang mengandung babi atau turunannya

Prosedur maklon harus menjamin tidak terkontaminasinya produk dengan bahan najis atau haram

7.      Prosedur Tertulis untuk Aktifitas Kritis
    Prosedur harus menjamin setiap bahan yang akan digunakan untuk produk yang disertifikasi telah disetujui LPPOM MUI, (ii) Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.  Bagi perusahaan yang mengajukan pengembangan atau perpanjangan, bahan baru adalah bahan yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar bahan yang telah disetujui LPPOM MUI. Bahan yang sudah ada dalam daftar bahan dengan produsen baru dikategorikan sebagai bahan baru
   
    Prosedur pembelian bahan harus menjamin semua bahan yang dibeli untuk produk yang disertifikasi masuk dalam daftar bahan yang telah disetujui LPPOM MUI.

       Prosedur harus menjamin semua bahan yang digunakan telah disetujui LPPOM MUI dan tersedia formula baku tertulis

    Prosedur Pemeriksaan bahan datang harus menjamin kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen pendukung bahan dengan yang tercantum di label bahan.  Informasi yang dimaksud mencakup nama bahan, nama produsen, negara asal produsen dan logo halal bila dokumen pendukung bahan mempersyaratkannya, dan untuk sertifikat halal pengapalan biasanya mencakup nomor lot dan tanggal produksi.

       Prosedur produksi harus menjamin seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi telah disetujui LPPOM MUI, serta formula yang digunakan pada proses produksi sesuai dengan formula baku.

      Prosedur harus menjamin proses pencucian dapat menghilangkan berbagai pengotor, termasuk bahan haram/najis selain babi, serta tidak terjadinya kontaminasi bahan/produk oleh bahan haram/najis, (ii) Bahan yang digunakan untuk pencucian harus tidak merupakan bahan haram/najis.

       Prosedur harus menjamin tidak terjadinya kontaminasi bahan/produk oleh bahan haram/najis selama penyimpanan dan penanganan bahan/produk.

        Prosedur harus menjamin tidak terjadinya kontaminasi produk halal oleh bahan haram/najis

8.      Kemampuan Telusur 
      Yang dimaksud dengan kemampuan telusur adalah kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria bahan (bahan yang sudah disetujui LPPOM/tercantum dalam daftar bahan) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi (bebas najis).]
      
9.      Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria 
     Produk yang tidak memenuhi kriteria adalah produk yang terlanjur dibuat dari bahan yang tidak disetujui LPPOM MUI atau/dan di fasilitas yang tidak bebas najis (tidak memenuhi kriteria fasilitas).

10.  Audit Internal 
      Prosedur pelaksanaan audit internal !

[Petunjuk : (i) Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh tim manajemen halal untuk menilai pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan dengan persyaratan sertifikasi hala, (ii) Ruang lingkup audit internal adalah implementasi seluruh aspek sistem jaminan halal (11 kriteria) dan bukti pelaksanaannya.(iii) Audit internal dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali atau lebih sering jika diperlukan. (iv) Audit internal dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independe, (v) Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit, (vi) Tindakan Temuan koreksi yang diperlukan dan batas waktunya harus ditentukan, (vii) Hasil tindakan koreksi harus dipastikan dapat menyelesaikan kelemahan yang ditemukan pada audit internal dan menghindari terulangnya kembali di masa yang akan datang, (viii)Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan (ix) Bukti pelaksanaan audit internal harus dipelihara.

11. Kaji Ulang Manajemen 
      Prosedur pelaksanaan kaji ulang manajemen atas pelaksanaan SJH !

[Petunjuk : (i) Kaji ulang adalah evaluasi efektifitas implementasi sistem jaminan halal yang dilakukan oleh manajemen;  (ii) Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun atau lebih sering jika diperlukan; (iii) Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas; (iv)Tindak lanjut penyelesaian hasil evaluasi harus menetapkan batas waktu; (v)       Bukti dari kaji ulang manajemen harus dipelihara.

Kamis, 02 Maret 2017

PENGORBANAN 1

Dalam perjalan hidup kita terkadang lupa akan pengorbanan orang tua kita, kita hanya ingat akan omelan, tidak diberi uang, atau tidak dibelikan sesuatu yang kita inginkan. Pesenyalan memang selalu datang belakangan. coba waktu bisa diputar mungkin kita tidak akan berbuat apa yang kita buat saat itu mengingat apa yang orang tua lakukan demi memenuhi keinginan kita. kita selalu tidak mengerti yang hanya ingin dimengerti...............

setelah perjalan waktu dari masa kanak-kanak sampai dewasa, menikah, dan memiliki anak baru terasa apa yang orang tua dulu lakukan untuk memenuhi kebutuhan kita. kita tekadang berbohong supaya anak senang..

saat inilah penyesalan itu muncul dan baru mengerti apa yang orang tua lakukan dulu...
========================================================================
saya dilahirkan di sebuah perkampungan disuatu daerah jawa barat dan didaerah itu saya mengenyam pendidikan sekolah dasar dan menengah. saya anak pertama dari 2 saudara dan selisih umu kami cukup jauh 12 tahun. demi berangkat kesekolah saya harus berjalan kaki kurang lebih 1 jam lamanya.. pulang sekolah harus mencari rumput dan setiap pagi dan sore harus mengambil gula aren di hutan.. untuk mendapatkan uang jajan harus mengambil kayu bakar dulu baru di kasih. setelah lulus SMP, saya dan keluarga pergi merantau dan saya melanjutkan sekolah disana.. sempat merasa minder karena berasal dari kampung dan kondisi ekonomi orang tua.. (disitu kadang menyalahkan orangtua)..setelah selesai sekolah SMU sy melanjutan ke perguruan tinggi. alhamdulillah sebelum selesai kuliah saya diajak bekerja sama dosen kebetulan beliau memiliki perusahaan Konsultan Keuangan. lulus kuliah sy ditawarkan pekerjaan di perusahaan lain dan sy pindah kerja... karena ada hal yang tidak nyaman dalam bekerja sy keluar dr sana dan nganggur. selama menganggur saya hanya membantu orangtua jualan..
di akhir 2014 terjadi bencana Tsunami di DI Banda Aceh.. kegalauan pun muncul disaat membutuhkan pekerjaan dan sehari sebelum keberangkatan ke DI Aceh ada test pekerjaan dan ditawarkan kerjasama..Alhamdullilah ALLAH masih mnguatkan hati dan saya berangkat kesana untuk menjadi tenaga sukarelawan. disana saya hanya 15 hari dan sebenarnya disuruh tinggal lebih lama lagi tapi karena alasan orang tua yang sedang sakit akhirnya memutuskan pulang. 2 minggu di rumah teman kuliah telpon dan menanyakan posisi sekarang sudah kerja atau belum. (Janji ALLAH saya rasakan). saya disuruh kekantornya dan hari itu juga saya langsung disuruh bekerja disana..